LKPJ Bupati Tanjab Barat 2025 Resmi Diserahkan, DPRD Segera Lakukan Evaluasi
Gentalanews.id - Kuala Tungkal, 31 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sekaligus menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Dokumen LKPJ akan menjadi dasar evaluasi untuk melihat sejauh mana program dan kebijakan telah memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Hamdani.
Ia juga menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ dilakukan tepat waktu, sesuai ketentuan yang mengharuskan laporan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD sendiri telah menerima surat resmi dari Bupati tertanggal 27 Maret 2026, yang selanjutnya dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Dengan terpenuhinya kuorum, rapat paripurna secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh pimpinan sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Hermansyah, menyampaikan Nota Pengantar LKPJ yang memuat gambaran umum capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi anggaran, serta berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025.
Penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut di lingkungan legislatif. DPRD akan melakukan evaluasi secara mendalam melalui komisi-komisi serta Panitia Khusus (Pansus).
Hasil dari proses tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD, yang berfungsi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat




